27 January 2013

Investasi Emas dengan Hasil Tinggi

Belakangan ini semakin marak penawaran investasi emas dengan hasil tinggi. Apa dan bagaimana sebenarnya investasi emas ini?

Beberapa waktu lalu. Seorang kenalan bisnis mendatangi saya dan membawa proposal investasi emas melalui PT M*k*** N****e. Penawarannya kurang lebih seperti ini:
- Investor membeli emas batangan (Logam mulia) bersertifikat ANTAM 999.9 / 24 karat dari PT MN
- Htg pembelian lebih tinggi 25% dari harga emas pasar
- PT MN memberikan fix income berupa deviden sekitar 1-2% /bulan DARI total yang anda bayar kepada PT MN selama periode yang disepakati 3, 6, atau 12 bulan.
- Setelah periode berakhir PT MN akan membeli emas anda sesuai harga pasar

Detil penawarannya seperti ini:

PRODUK MAKIRA
Gold Trade Program
GTP adalah Pengelolaan dari pembelian emas dimana spread atau selisih harga jual Makira akan dikelola untuk memberikan deviden kepada nasabah. Spread tersebut akan dikembalikan ke nasabah ketika kontrak berakhir. Harga Makira merupakan harga pasar plus 25%.
Terbagi :
A. GTP FISIK ( Dapat Emas )
Pembelian minimal 50g (fixed/floating).
Jangka waktu 3, 6, & 12 bulan.
1. Fixed (Investor memegang Fisik Emas bersertifikat )
- Investor tidak boleh menjual emas selama masa kontrak
- Setelah selesai masa kontrak, emas harus dikembalikan, lalu uang akan dikembalikan penuh sesuai awal kontrak tanpa potongan
2. Floating (Investor memegang Fisik Emas bersertifikat )
- Investor boleh menjual emas yang sudah dibeli/disimpan
- Walau emas dijual, investor tetap dapat dividen 1-2% dari total investasi, dan setelah masa kontrak habis, nilai investasi 25% dikembalikan penuh tanpa potongan

B. GTP NON FISIK ( Tidak dapat emas)
Pembelian minimal 100gram
- Investor tidak memegang fisik Emasnya , tetapi tetap memegang sertifikat kontrak
- Biaya yang diinvestasikan cukup membayar selisih 25% dr harga makira dan harga pasar
- Dapat dividen 1-2% dari total harga emas + 25% (walau bayarnya cuma 25%)
- Setelah Masa kontrak habis , uang agan dikembalikan penuh tanpa potongan
- Jangka waktu 3, 6, & 12 bulan.

Rate harga Emas :
Setiap hari berubah mengikuti harga pasar Emas global + 25%
Contoh permisalan : harga per 100 gram Rp 50.000.000 + Rp 12.500.000 (25%) = Rp 62.500.000

Rate bunga/rebate semua produk kami :
kontrak 3 bulan : 1,5 % / bulan fix via transfer setiap bulannya
kontrak 6 bulan : 2 % / bulan fix via transfer setiap bulannya
Contoh : Anda investasi senilai 62.500.000 x 2 % = 1.250.000 /bln fix

Bagaimana menurut anda?

Sekilas, investasi ini terlihat sangat menguntungkan.

Beli Emas dr PT MN        Rp 62.500.000
Dapat Emas trus dijual lagi    Rp 50.000.000
Sisa uang di PT MN        Rp 12.500.000

Selama 3/6/12 bulan ke depan, anda dapat dividen 1-2% dari Rp 62.500.000 = Rp 1.250.000 setiap bulan

Menguntungkan bukan?

Benarkah Begitu? Darimana PT MN mendapat uang untuk membayar dividen?
Dikatakan bahwa PT MN akan menginvestasikan uang anda dalam proyek2nya seperti proyek real estate, proyek migas, dll.

Jadi?

Menurut saya ini tidak lebih dari sebuah pemaksaan penyertaan modal. Memaksa? Ya.
Anda dipaksa menyetor modal kepada PT MN (dengan imbalan dividen yang sangat tinggi 1-2% sebulan).

Bila anda seorang INVESTOR CERDAS hal pertama yang anda lakukan adalah melakukan due diligence terhadap perusahaan tempat anda berinvestasi. Siapakah pemilik PT MN? Seperti apakah wajah Direktur Utamanya? Benarkah PT MN memiliki dan mengerjakan proyek2 itu? Anda tidak sanggup melakukan due diligence sendiri?
Itulah mengapa investor penyetor modal dilindungi oleh KSEI.
Penyertaan modal publik seperti ini secara legal seharusnya melalui mekanisme penawaran saham di Bursa.
Due diligence perusahaan akan dilakukan oleh 'Pawang' Bursa Efek dan investor akan dilindungi oleh KSEI.

Di luar dari itu, anda HARUS melakukan due diligence investasi sendiri. Sama seperti saat anda meminjamkan uang anda kepada teman anda untuk berbisnis. Anda pasti tanya dulu bagaimana bisnisnya? Pasti anda minta KTP teman anda. Memastikan tempat tinggal dan nomor kontaknya. Memastikan teman anda bisa dipercaya. Kalau untuk meminjamkan uang kepada teman anda saja, anda perlu ribet, kenapa juga anda percaya sama PT yang nggak mau repot mendaftarkan perusahaannya ke Bursa Efek? Yang entah kenapa dirutnya nggak mau majang fotonya di website? Nggak ada laporan keuangannya? Bahkan Oriflame saja yang perusahaan MLM terdaftar di bursa efek dan jelas siapa pemiliknya serta laporan keuangannya. Jadi? Mau investasi emas? Due diligence dulu lah..

No comments:

Post a Comment